Hak membuka tanah adalah hak yang dimiliki oleh warga negara indonesia untuk membuka lahan tanah yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
lALU BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH HAK MEMBUKA TANAH?
Adapun prosedur dan syarat ketentuan untuk memperoleh hak membuka tanah
| PEMBERIAN IJIN MEMBUKA TANAH | ||||
| No | N O R M A | STANDAR MEKANISME KETATALAKSANAAN | KUALITAS PRODUK | KUALITAS SDM |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) | I. PERSIAPAN
Menerima dan memeriksa permohonan yang memenuhi syarat antara lain :
II. PELAKSANAAN.
III. PELAPORAN
Bupati/Walikota melaporan pelaksanaan penerbitan ijin membuka tanah kepada Pemerintah cq. Badan Pertanahan Nasional memalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi setempat.
|
Surat Keputusan Ijin Membuka Tanah
Laporan tertulis, ditandatangani oleh Bupati / Walikota
| Sesuai dengan bidang tugas dan kompetensi yang diperlukan |
| 2. | Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah. | |||
| 3. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Transmigrasi. | |||
| 4. | Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. | |||
| 5. | Undang-undang Nomor 23 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. | |||
| 6. | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. | |||
tentu ada nilai pancasila yang muncul, sila ke-5 muncul disini karena pemerintah memberikan hak untuk setiap warga negara untuk membuka tanah sebagai media untuk penghidupan mereka dengan bercocok tanam di tanah yang mereka buka dengan menjalanjkan kewajiban mereka untuk mendapat hak nya setelah memenuhistandar mekanisme ketatalaksanaan membuka tanah
TERUS, BAGAIAMANA CARA MENDIDIK MASYARAKAT DENGAN HAL TERSEBUT?
caranya ialah dengan mensosialisasikan meknisme ketatalaksanaan cara membuka tanah dan lainnya, kurang nya sosialisasi seperti ini akan membuat masyarakat lemah bila tanah yang mereka buka tanpa tercatat di Badan Pertanahan Nasional saat ada perusahaan atau pemerintah yang ingin menggunakan lahan tersebut untuk pembangun pabrik dan infrastruktur lainnya
