Rabu, 17 Juli 2019

Hak Membuka Tanah

APA ITU HAK MEMBUKA TANAH?

Hak membuka tanah adalah hak yang dimiliki oleh warga negara indonesia untuk  membuka lahan tanah yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.

lALU BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH HAK MEMBUKA TANAH?

Adapun prosedur dan syarat ketentuan untuk memperoleh hak membuka tanah


PEMBERIAN IJIN MEMBUKA TANAH
NoN O R M ASTANDAR MEKANISME KETATALAKSANAANKUALITAS PRODUKKUALITAS SDM
12345
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)I. PERSIAPAN
Menerima dan memeriksa permohonan yang memenuhi syarat antara lain :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Dewasa
  3. Warga Setempat
  4. Penggunaan tanah untuk pertanian
  5. Belum pernah mendapat/menerima ijin membuka tanah
II. PELAKSANAAN.
  1. Melakukan pemeriksaan lapang dengan memperhatikan keserasian kemampuan tanah, status tanah, dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
  2. Menerbitkan ijin membuka tanah yang memuat, antara lain :
    1. luas maksimal 2 Ha
    2. jangka waktu 3 tahun
    3. larangan pengalihan
    4. memelihara dan menambah kesuburan tanah
    5. menggunakan dan mengambil manfaat
    6. sanksi administratif
    7. permohonan hak atas tanah (sertifikat) setelah 3 tahun
  3. Melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan ijin membuka tanah.


III. PELAPORAN
Bupati/Walikota melaporan pelaksanaan penerbitan ijin membuka tanah kepada Pemerintah cq. Badan Pertanahan Nasional memalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi setempat.
 







Surat Keputusan Ijin Membuka Tanah






Laporan tertulis, ditandatangani oleh Bupati / Walikota
Sesuai dengan bidang tugas dan kompetensi yang diperlukan
2.Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah.
3.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Transmigrasi.
4.Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
5.Undang-undang Nomor 23 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6.Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
APA ADA NILAI PANCASILA YANG MUNCUL DALAM PEMBAHASAN?
tentu ada nilai pancasila yang muncul, sila ke-5 muncul disini karena pemerintah memberikan hak untuk setiap warga negara untuk membuka tanah sebagai media untuk penghidupan mereka dengan bercocok tanam di tanah yang mereka buka dengan menjalanjkan kewajiban mereka untuk mendapat hak nya setelah memenuhistandar mekanisme ketatalaksanaan membuka tanah

TERUS, BAGAIAMANA CARA MENDIDIK MASYARAKAT DENGAN HAL TERSEBUT?
caranya ialah dengan mensosialisasikan meknisme ketatalaksanaan cara membuka tanah dan lainnya, kurang nya sosialisasi seperti ini akan membuat masyarakat lemah bila tanah yang mereka buka tanpa tercatat di Badan Pertanahan Nasional saat ada perusahaan atau pemerintah yang ingin menggunakan lahan tersebut untuk pembangun pabrik dan infrastruktur lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar