Rabu, 17 Juli 2019

Asas Dekonsentrasi


Hasil gambar untuk asas dekonsentrasi

Asas Dekonsentrasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahaan.

Dalam hal ini kewenangan yang dilimpahkan tersebut hanya terbatas pada wewenang administratif saja, sedangkan wewenang politik masih tetap berada pada pemerintah pusat. Dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpaduan antara Sentralisasi dengan Desentralisasi.

Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi tercantum dalam PERMEN Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi.
Beberapa contoh penerapan asas dekonsentrasi, antara lain;
  • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  • Pelayanan pajak di setiap daerah
  • Penyelenggaraan dinas perhubungan
  • Penyerahan wewenang dalam pelaksanaan ASIAN GAMES kepada gubernur

Tujuan Dekonsentrasi

Dalam pelaksanaan sistem dekonsentrasi tentu ada beberap tujuan yang ingin dicapai. Sesuai dengan pengertian dekonsentrasi, adapun beberapa tujuan dekonsentrasi adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan

Penyelenggaraan pemerintahan tentunya membutuhkan tingkan efisiensi dan efektivitas yang baik. Dengan melimpahkan wewenang tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, maka proses penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih baik.

2. Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan Umum

Pembangunan dan pelayanan kepentingan umum merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang diberikan wewenang untuk bidang administratif akan lebih mudah melaksanaan pengelolaan dan pelayanan kepentingain publik.

3. Menjaga Komunikasi Sosial dan Budaya

Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan karakteristik yang berbeda-beda. Dengan adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maka proses komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara akan dapat dilakukan dengan baik.

4. Menjaga Keharmonisan Pembangunan Nasional

Pembangunan di setiap daerah dapat terlaksana dengan baik bila terjalin keharmonisan dan keselarasan dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerataan pembangunan di setiap daerah akan terlaksana secara berkesinambungan.

5. Menjaga Keutuhan NKRI

Pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang merata di setiap daerah merupakan salah satu bentuk keadilan sosial yang harus dilaksanakan pemerintah pusat. Dengan begitu, maka tidak ada lagi kesenjangan sosial antar daerah yang pada akhirnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar